Ada beberapa poin yang harus diperhatikan para pengusaha, terutama dalam mengatur sistem shift. Dalam protokol tersebut dijelaskan, perusaahan diimbau agar meniadakan shift 3 atau yang dikenal dengan waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.
Baca Juga: Panduan Kerja New Normal Ala Menkes: Dari Shift hingga Makanan Bergizi
Jika memang tidak memungkinkan untuk menghilangkan shift tiga, perusahaan wajib mengatur agar karyawan yang bekerja di shift tiga adalah karyawan yang berusia di bawah 50 tahun.
"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis Keputusan Menkes seperti dikutip Okezone, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
(Dani Jumadil Akhir)