JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Protokol tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca Juga: Aturan Kerja New Normal, Perusahaan Harus Siapkan Buah dan Beri Karyawan Vitamin C
Di dalam protokol tersebut, terdapat beberapa ketentuan terutama untuk perusahaan yang memberlakukan sistem kerja shift kepada para karyawan.
Ada beberapa poin yang harus diperhatikan para pengusaha, terutama dalam mengatur sistem shift. Dalam protokol tersebut dijelaskan, perusaahan diimbau agar meniadakan shift 3 atau yang dikenal dengan waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.
Baca Juga: Panduan Kerja New Normal Ala Menkes: Dari Shift hingga Makanan Bergizi
Jika memang tidak memungkinkan untuk menghilangkan shift tiga, perusahaan wajib mengatur agar karyawan yang bekerja di shift tiga adalah karyawan yang berusia di bawah 50 tahun.
"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis Keputusan Menkes seperti dikutip Okezone, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
(Dani Jumadil Akhir)