JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan untuk industri dalam memasuki new normal. Banyak hal yang diatur, salah satunya pengusaha atau perusahaan menyiapkan vitamin C.
Panduan protokol tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
"Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C," tulis keputusan tersebut seperti dikutip Okezone, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: Intip Panduan Lengkap Kerja New Normal