Aturan Kerja New Normal, Perusahaan Harus Siapkan Buah dan Beri Karyawan Vitamin C

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2020 08:48 WIB
Virus Corona (Foto: Shutterstock)
Share :

Sementara itu, pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Baca Juga: Menkes Minta Hapus Pekerja Shift 3

Kemudian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat kerja diharuskan membantuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya