Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah disiplin ringan berupa teguran tertulis sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari.
Kemudian sanksi displin sedang berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan pangkat. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 16-30 hari.
Lalu ada sanksi displin berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari kerja.
"Kalau habis Idul Fitri biasanya laporannya ke Menpan," ucapnya.
(Fakhri Rezy)