JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) sudah mulai kembali bekerja pasca libur lebaran. Meskipun saat ini para PNS masih diperbolehkan untuk bekerja dari rumah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hingga siang ini dirinya belum menerima laporan tentang PNS yang bolos kerja pada hari ini. Termasuk juga data dari PNS yang masih nakal untuk mudik lebaran.
Baca juga: PNS Kerja di Kantor Lagi, Menko Airlangga: demi Pemulihan Ekonomi
"Betul, hari ini hari kerja tetapi pegawai (PNS) masih WFH. Belum ada (laporan yang bolos dan mudik lebaran)," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (26/5/2020).
Menurut Paryono, biasanya laporan PNS yang membolos ada di masing-masing instansinya. Kemudian data tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: Mulai Besok 50% PNS Kemenko Perekonomian Kerja di Kantor
Menurut Paryono, bagi ASN yang membolos pada hari ini akan ada sanksi yang menjeratnya. Sanksi tersebut beragam karena tergantung pada individunya.
Sebab sanksi disiplin ini diakumulasikan dengan pelanggaran displin lainnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.