Mau ke Jakarta Lewat Jalur Darat Harus Siapkan SIKM

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2020 10:01 WIB
Mudik (Foto: Okezone.com)
Share :

Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan. Pertama adalah harus memiliki Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

Lalu dibutuhkan surat pernyataan sehat bermeterai. Kemudian yang ketiga yakni Surat keterangan baik itu perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali), surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).

Lalu masyarakat juga harus menyerahkan pas foto berwarna. Dan terakhir, masyarakat juga harus menyerahkan fotocopy KTP.

Sementara untuk warga non Jabodetabek persyaratannya sama hanya membutuhkan tambahan surat keterangan dari kelurahan/desa asal, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta, Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), dan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya