JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia kini mewajibkan para penumpang yang akan bepergian dari dan menuju wilayah DKI Jakarta untuk menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini berlaku untuk penumpang Kereta Api Luar Biasa dengan tujuan Stasiun Gambir.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona di wilayah Jabodetabek. Mengingat saat ini tren angka R0 di wilayah Jabodetabek terus menurun dan sudah berada pada angka di bawah 1.
Baca juga: KAI Dapat Dana Talangan Rp3,5 Triliun, Untuk Apa?
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Selain itu lanjut Joni, pemberlakuan ini juga guna menjalankan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu poin yang tercantum di dalamnya adalah mengenai kewajiban pembuatan SIKM.
Baca juga: Kondisi Tak Menguntungkan, Ini Strategi KAI Lawan Covid-19
Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Jika dokumen lengkap maka penumpang diizinkan untuk membeli tiket.