Hal tersebut seiring dengan diterbitkanya Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo. SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.
“Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” bunyi SE tersebut mengutip keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).
Namun dalam SE ini juga, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.