Maming menjelaskan, peran pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif pajak kepada para pengusaha agar bisa merekrut lagi karyawan yang dirumahkan atau di-PHK sehingga tidak ada pengangguran.
HIPMI juga meminta kepada pemerintah untuk mengurangi kebijakan yang tidak berkaitan dalam pemulihan ekonomi sehingga koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter juga diperkuat agar tidak muncul kebijakan yang tidak diperlukan.
Baca juga: Prakerja Gelombang 4 Ditunda, Apa Alasannya?
"HIPMI akan terus berupaya menyuarakan yang terbaik untuk kebangkitan sektor-sektor usaha di masa new normal kali ini," pungkasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)