JAKARTA - Pemerintah berencana untuk menerbitkan utang baru sebesar Rp990,1 triliun untuk periode Juni-Desember 2020. Penerbitan utang tersebut dilakukan untuk menutupi defisit anggaran yang melebar akibat pandemi virus Corona.
Apalagi, pemerintah menaikkan defisit fiskal menjadi 6,27% terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam APBN 2020. Atau secara nilai, defisit tersebut setara dengan angka Rp1.028,5 triliun.
Baca juga: Hingga April, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp223,8 Triliun
Anggota Komisi XI DPR-RI Kamrussamad mengatakan, hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait penerbitan utang baru oleh pemerintah. Oleh karena itu, dirinya masih belum mengetahui secara rinci tujuan dari penerbitan utang
"Kemarin memang sempat ada jadwal mau rapat dengan bu Menkeu, tapi kan batal. Ini kami belum berdiskusi lagi seperti apa, Rp990,1 triliun ini dari mana saja, untuk apa, belum ada diskusi lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Baca juga: BI: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus USD389,3 Miliar
Menurut Kamrussamad, jika memang ada rencana penerbitan utang, maka pemerintah berencana untuk mengubah defisit APBN sebanyak 3 kali dalam beberapa bulan ini. Dirinya berharap agar pemerintah bisa memberikan penjelasan kepada DPR sebelum mengambil keputusan.
Kamrussamad berharap agar pemerintah segera memberikan penjelasan secara rinci mengenai wacana penarikan utang tersebut. Meskipun, dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2020 atau PP 54 Tahun 2020 pemerintah diperbolehkan memperlebar defisit tanpa persetujuan DPR.