Untuk Sistem jam kerja, ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Selain itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur. Misalnya dalam hal penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai.
Selain itu, dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN. Nantinya, dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)