PNS Terapkan Sistem Kerja New Normal Mulai 5 Juni

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 30 Mei 2020 15:11 WIB
New Normal (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut memuat mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19.

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, PNS Masih Kerja dari Rumah hingga 4 Juni

"Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengutip keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Selain itu, dalam SE tersebut juga memuat tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru. Namun, ASN juga tetap melakukan dan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Baca Juga: Kembali Kerja di Kantor, PNS Kemenko Perekonomian Sudah Lakukan Rapid Test

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya