Alasannya adalah karena new normal harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya adalah tetap menjaga jarak aman atau physical distancing.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," mengutip Kepmendagri, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Sebelum Ada Vaksin Corona, Menko Airlangga: Kita Siapkan New Normal
Dari sisi penumpang, dalam tatanan new normal ini diwajibkan mencuci tangan atau membersihkan diri sebelum naik kendaraan umum. Selanjutnya harus menggunakan masker di dalam maupun luar moda transportasi.