JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE tersebut memuat mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19.
Menteri PanRB Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam SE tersebut juga memuat tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dengan memperhatikan protokol kesehatan. Rencananya protokol ini akan mulai dilaksanakan pada 5 Juni mendatang.
Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: PNS Terapkan Sistem Kerja New Normal Mulai 5 Juni
(Kurniasih Miftakhul Jannah)