Baca juga: Jokowi Siapkan Rp6,4 Triliun untuk 5 Destinasi Wisata Prioritas
"Kedua, bagi perjalanan pasien karena membutuhkan pelayanan kesehatan darurat," ujarnya.
Ketiga, dirinya mengatakan, perjalanan keluar masuk Bali diperbolehkan jika anggota keluarga intinya ada yang sakit keras atau meninggal dunia. Adapun keluarga inti tersebut adalah orang tua, suami atau istrinya, anak atau saudara kandung.
"keempat, bagi pekerja migran indonesia (PMI), warga negara Indonesia dan Mahasiswa Indonesia di luar negeri yang memiliki surat pemulangan dengan alasan khusus oleh pemerintah," ujarnya.
Selain itu, semua penumpang yang memasuki Bali wajib mengisi data diri dalam laman cekdiri.baliprov.go.id. Di mana juga melengkapi dengan dokumen yang diperlukan.