Baca juga: Proyek Konstruksi di 5 Kawasan Pariwisata Prioritas Capai 33%
"Dokumennya yaitu, surat keterangan covid-19 berbasis uji Swab PCR baik untuk penumpang udara, surat negatif rapid test bagi penumpang darat dan laut, surat pernyataan dari pelaku perjalanan dalam negeri mengenai tujuan keberadaan di Bali, Surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pelaku perjalanan," ujarnya.
"Hal ini agar memberikan kepastian atas tanggung jawab perlindungan dan keberlanjutan kehidupan selama di bali," tutupnya.
masyarakat bali, selain melaksanakan protokol ketat di gerbang masuk bali, saya mengimbau untuk tetap melakukan upaya2 pncegahan virus sebagaimana yang tertuang dalam petunjuk dan protokol kesehatan yang berlaku. hal ini penting dilakukan dalam rangka penularan transmisi lokal yang masih terjadi.
(Fakhri Rezy)