Fakta Stimulus Lanjutan Perbankan Guna Memberi Ruang Likuiditas

Wilda Fajriah, Jurnalis
Senin 01 Juni 2020 07:04 WIB
Perbankan (Reuters)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan. Hal ini untuk mengantisipasi dampak lanjutan dari wabah virus Corona atau Covid-19.

Kebijakan ini dibuat untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan. Sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19.

 Baca juga: Masuki Era New Normal, OJK Keluarkan Paket Stimulus Lanjutan untuk Perbankan

Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.

Oleh sebab itu, Jakarta, Senin (1/6/2020), berikut fakta-fakta mengenai stimulus lanjutan perbankan:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya