1. Kebijakan untuk Memberikan Ruang Likuditas dan Permodalan Perbankan
Kebijakan ini dibuat untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19.
2. Kebijakan relaksasi untuk bank umum konvensional dan bank umum syariah