Kebijakan ini dibagi tiga, yaitu:
a. Pelaporan/perlakuan/governance atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid–19),
b. Penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi
c. Penundaan Implementasi Basel III Reforms
3. Kebijakan Relaksasi untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah