Fakta Stimulus Lanjutan Perbankan Guna Memberi Ruang Likuiditas

Wilda Fajriah, Jurnalis
Senin 01 Juni 2020 07:04 WIB
Perbankan (Reuters)
Share :

Kebijakan ini dibagi tiga, yaitu:

a. Pelaporan/perlakuan/governance atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid–19),

b. Penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi

c. Penundaan Implementasi Basel III Reforms

3. Kebijakan Relaksasi untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya