Pandemi Covid-19, Penggunaan Dana BOS Tidak Dibatasi

Wilda Fajriah, Jurnalis
Senin 01 Juni 2020 08:41 WIB
Uang Rupiah (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Sri Mulyani Ubah Mekanisme Pencairan Dana BOS

Namun, Katman menegaskan agar kepala sekolah bisa menyusun rencana kerja yang berorientasi pada belanja kebutuhan prioritas sekolah untuk program Merdeka Belajar.

"Tapi tetap Kepala sekolah harus memiliki mapping. Jangan sampai ketika menerima BOS langsung dibayar honor semua, bulan berikutnya operasionalnya terkendala," jelasnya.

Sebagai informasi, dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2020 telah disalurkan sebesar Rp24.494.089.750.000 tanpa memperhitungkan kurang/lebih salur tahun sebelumnya yang terbagi dalam 2 tahap, dimana Tahap I sebesar Rp 14.426.949.630.000,- untuk 215.307 sekolah serta Tahap II sebesar Rp10.067.140.120.000 untuk 111.140 sekolah yang tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya