Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan belum ada keputusan dalam penerapan kebijakan tatanan kehidupan baru (new normal). Termasuk soal izin pembukaan sektor yang selama ini dilarang dibuka selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Jadi tidak ada yang mengizinkan ritel terlebih dulu. Karena yang dibuka itu tergantung dari daerah masing-masing," ujarnya, dalam Special Report iNews, Jakarta, Jumat 29 Mei 2020.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan buka-bukaan soal penerapan new normal dengan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara bertahap pada 5 Juni dan 8 Juni 2020.
Menurut Anies, pihaknya belum memutuskan untuk kembali membuka mal ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga berakhir pada 4 Juni 2020.
Anies menegaskan, bila ada pihak yang mengklaim bahwa Pemprov DKI sudah mengizinkan operasional pusat perbelanjaan, itu hanya bualan belaka. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan yang melonggarkan aktivitas mal kembali dibuka.
"Kalau saat ini ada yang mengatakan mal akan buka tanggal 5 Juni, mal buka tanggal 7, itu imajinasi. Itu fiksi karena belum ada aturan manapun yang mengatakan PSBB diakhiri," kata Anies, Selasa 26 Mei 2020