Sebelumnya, pembatalan haji 2020 Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020. Menag menyatakan pembatalan pengiriman jamaah haji ini merupakan keputusan yang sangat berat, namun keselamatan warga negara menjadi dasar yang utama.
"Sungguh ini keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi kita bersama telah berusaha dengan segala upaya untuk menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebagai perwujudan tugas pembinaan dan pelayanan. Tapi di sisi lain kita juga memikul tanggung jawab memberikan perlindungan bagi jamaah dan petugas haji," jelas Menteri Agama Fachrul Razi.
(Feby Novalius)