JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, kebijakan protokol yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT tidak mengalami perubahan mendasar dari adat istiadat.
"Prinsip protokol tidak bisa diubah, di mana masyarakat harus sehat dan tidak terdampak Covid-19 guna memutus mata rantai penularan virus tersebut. Tetapi tidak mengalami perubahan mendasar dari adat istiadat," jelas Abdul melalui telekonferensi pada Selasa (2/6/2020).
Abdul menambahkan, protokol new normal tingkat desa mengikuti arahan kementerian dan lembaga.
Baca Juga: 63.029 Daerah Telah Terima Dana Desa Lewat Rekening
"Kalau mengenai kesehatan tentu kita mengikuti Kemenkes, kalau mengenai indusri tentu kita mengikuti protokol new normal Kemenperin. Semua mengikuti arahan Kementerian di bidang masing-masing," tutur Abdul.
Di sisi lain, Kemendes PDTT, juga mengisi ruang kosong dari protokol itu dan memberikan ruang yang cukup luas kepada desa untuk menerapkan new normal sesuai akar budaya.