JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan aturan tambahan dalam penggunaan kereta rel listrik (KRL). Di mana, aturan tersebut melarang anak di bawah lima tahun (Balita) untuk naik KRL.
Mengutip Instagram @Commuterline, Jakarta, Selasa (2/6/2020), mulai 8 Juni 2020, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) akan dilarang naik KRL.
Baca juga: Skenario New Normal, Ini Cara KCI Hindari Kepadatan KRL
Anak-anak balita selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19 ini. Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.