Ini Keuntungan Merekrut Lagi Pekerja yang Di-PHK

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 13:35 WIB
Pekerja kena PHK (Foto: Healthline)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha dan perusahaan merekrut kembali pekerja atau buruh yang di-PHK akibat pandemi Covid-19. Ini merupakan upaya untuk mengurangi angka penggangguran.

Menurut Ida, merekrut ulang para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.

 Baca juga: Derita PRT Akibat Covid-19, Di-PHK via WhatsApp dan Tak Ada Pesangon

“Para pekerja yang direkrut lagi itu dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja alias training lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelas Ida, Rabu (3/6/2020).

 Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Banyak PRT Di-PHK dan Dirumahkan

Berdasarkan data Kemenaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang di-PHK 380.221 pekerja. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya