JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi izin untuk pusat perbelanjaan (mal) atau pasar non pangan untuk kembali dibuka pada 15 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan agenda transisi Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam masa transisi, perkantoran akan bisa dimulai Senin 8 Juni dengan kapaistas 50%. Rumah makan yang terpisah dari pusat pertokoan atau mandiri, diizinkan buka mulai Senin 8 Juni.
Baca Juga: Ketika Mendag Sebut Mal Pasti Dibuka Juni, PSBB DKI Jakarta Berakhir?
"Perindustrian, pergudagangan, lalu pertokoan, ritel yang sifatnya berdiri sendiri dan bukan bagian dari pusat pertokoan itu bisa beroperasi Senin 8 Juni.
Lagi-lagi kapasitas tamu cuma 50%. Semua pengaturan di dalam harus andalkan jarak 1 meter," tuturnya.
Baca Juga: Saling Silang Pendapat Pembukaan Mal
Kemudian untuk pusat perbelanjaan atau mal dan pasar non pangan juga diizinkan kembali dibuka. Di mana selama ini, pasar pangan sudah buka.
"Pasar non pangan baru bisa dimulai pada Senin 15 Juni. Jadi Senin 15 Juni, baru pusat pertokoan, pasar-pasar non pangan baru bisa mulai buka," tuturnya.