Anies Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang Mulai 8 Juni

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 13:22 WIB
Ojek Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran Covid-19 juga berdampak besar pada operasi ojek online. Dua ojek online besar di Tanah Air, Gojek dan Grab tak bisa mengangkut para penumpang.

Namun dengan diberlakukannya PSBB masa transisi, maka ojek online bisa mengangkut penumpang lagi. Menurut Jadwal Pembukaan Transisi Fase I, Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan ojek online mengangkut penumpang pada tanggal 8 Juni 2020.

Oleh karena itu, para penumpang seperti karyawan bisa naik ojek online lagi menuju kantornya. Namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker dan sering mencuci tangan begitu sampai di kantor.

 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memang memutuskan untuk memperpanjang PSBB. Namun kali ini disebut PSBB masa transisi, yang agak longgar penerapannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya