JAKARTA - Pemerintah menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran dan industri untuk mendukung keberlangsungan usaha di tengah pandemi. Apalagi saat ini PNS sudah mulai berlakukan new normal dalam sistem kerjanya.
Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa saat ini kita semua sedang bersiap menghadapi tatanan kehidupan normal baru (new normal) hidup berdampingan dengan Covid-19.
Baca Juga: Mal Dibuka 15 Juni, Pengunjung Wajib Pakai Masker
Masyarakat diminta konsisten dan disiplin terapkan protokol kesehatan pencegahan serta jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, hindari kerumunan dan pakai masker.
Melansir akun İnstagram resmi Kementerian ATRBPN Jumat (5/6/2020), berikut aturan yang harus diterapkan oleh kantor dan tempat kerja saat new normal.
Kebijakan Perusahaan Cegah Penularan
- Memantau perkembangan Covid-19 di wilayah kerja.
- Membentuk tim penanganan Covid-19
- Membuat prosedur pelaporan kasus terindikasi Covid-19
- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai stigma.
- Pengaturan bekerja dari rumah untuk pekerjaan yang dapat dilakukan di luar kantor.
Baca Juga: Anies Minta Perkantoran Sediakan 10% Lahan Parkirnya untuk Sepeda
Pengaturan Kerja di Kantor:
- Pemeriksaan suhu tubuh dan penilaian mandiri risiko Covid-19.
- Mengatur waktu kerja agar tidak terlalu panjang.
- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.
- Mengatur asupan nutrisi untuk pekerja dengan menyediakan buah-buahan dan vitamin c.
- Berupaya meniadakan jam kerja malam hingga pagi (shift 3). Jika shift 3 diperlukan, prioritaskan hanya untuk pekerja di bawah usia 50 tahun.
(Dani Jumadil Akhir)