JAKARTA - Kepastian penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah akhirnya mendapatkan jawaban. Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan Jamaah Haji 2020 ke Tanah Suci karena pandemi Covid-19.
Seperti dikutip Riset IDX Channel ada 350 travel haji dan umrah akan terdampak. Kemudian Arab Saudi kehilangan devisa negara dari perjalanan haji.
Baca Juga: Pembatalan Haji, Sektor Makanan hingga Transportasi 'Gigit Jari'
Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, pihaknya berangan-angan pelaksanaan haji tahun ini bisa dilakukan.
"Pemerintah Arab Saudi kan telah mencabut lockdown dan Masjid Nabawi juga telah dibuka. Maka saya berharap pelaksanaan haji tahun ini bisa dilaksanakan," ujar dia pada acara IDX Channel, Jumat (5/6/2020).
Penyelenggara Haji dan Umrah meminta penambahan kuota haji pada 2021. Hal ini usai pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 ke Tanah Suci karena pandemi Covid-19.