JAKARTA - Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Yahya Kuncoro mengatakan, terdapat berbagai dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan bersama kapal PELNI. Dokumen yang diperlukan itu antara lain menunjukan surat hasil rapid test ataupun swab yang menunjukan hasil non-reaktif/negatif Covid-19, KTP/ID, dan memiliki surat keterangan/surat tugas.
Dengan diterapkanya fase new normal ini, terang Yahya, Manajemen Pelni berharap dapat menggerakkan kembali perekonomian nasional. "Selain itu juga mendukung program strategis pemerintah dalam hal pelaksanaan transportasi bagi publik," katanya, Minggu, (7/6/2020).
Pelni sebagai perusahaan badan usaha milik negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.
Baca juga: Sambut New Normal, Pelni Siap Lakukan Rapid Test Covid-19 kepada ABK