JAKARTA - Seluruh pengemudi mobil dan motor yang melintas di kawasan Jakarta akan terkena sistem ganjil-genap pada masa pembatasan sosial berskal besar (PSBB) transisi. Kendaraan yang dapat melewati jalanan Ibu Kota harus sesuai antara pelat nomor dan tanggalnya.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang menyebut kebijakan sepeda motor yang juga terkena sistem ganjil-genap pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dinilai tidak tepat. Karena sama saja akan menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: Hadapi New Normal, Sekarang Ada Cara Baru Naik Bus Damri
"Kebijakan itu memang tidak tepat karena tidak akan mengurai kemacetan nantinya," ujar dia pada IDX Channel, Senin (8/6/2020).
Namun, lanjut dia, pihaknya akan setuju apabila kebijakan Gubernur Anies Baswedan itu, untuk mengurangi emisi karbon dari penggunaan roda dua. Di mana jumlah kendaraan di Jakarta ini, 75% dari sepeda motor.
Baca Juga: Bandara Sepi Selama Covid-19, Pendapatan Damri Anjlok 90%
"Jadi apabila alasannya untuk mengurangi emisi karbon ini sangat bagus untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Salah satu isi Pergub tersebut mengatur soal penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi baik mobil maupun motor. Namun, aturan ini belum berlaku lantaran Anies belum menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur teknis penerapan sistem ganjil-genap tersebut. Lalu bagaimana penjelasan Anies?
Anies mengatakan, Pergub 51/20 mengatur bahwa Pemprov DKI bisa memutuskan kebijakan darurat dan membatalkan masa transisi PSBB jika penyebaran virus Covid-19 di Ibu Kota kembali melonjak.
Terkait penerapan ganjil-genap, sambung dia, bisa saja dilakukan jika evaluasi transisi PSBB mengharuskan diterapkannya aturan tersebut.
"Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan. Nah, sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," kata Anies di Terowongan Kendal Jakarta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)