Salah satu isi Pergub tersebut mengatur soal penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi baik mobil maupun motor. Namun, aturan ini belum berlaku lantaran Anies belum menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur teknis penerapan sistem ganjil-genap tersebut. Lalu bagaimana penjelasan Anies?
Anies mengatakan, Pergub 51/20 mengatur bahwa Pemprov DKI bisa memutuskan kebijakan darurat dan membatalkan masa transisi PSBB jika penyebaran virus Covid-19 di Ibu Kota kembali melonjak.
Terkait penerapan ganjil-genap, sambung dia, bisa saja dilakukan jika evaluasi transisi PSBB mengharuskan diterapkannya aturan tersebut.
"Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan. Nah, sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," kata Anies di Terowongan Kendal Jakarta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)