Baca Juga: 3 Tahap Penyaluran Dana BOS Rp54,3 Triliun
Pembangunan gedung ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Prasarana Strategis dengan nilai kontrak Rp20,1 miliar. Pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh kontraktor PT Telaga Pasir Kuta dan Manajemen Konsultan PT Bumi Toran Kencana.
Pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(Feby Novalius)