Tak Diberi Besaran, Kapasitas Penumpang Kapal Hanya Berdasarkan Jaga Jarak

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2020 14:04 WIB
Mudik (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian perhubungan mengeluarkan surat edaran 12 tahun 2020. Di mana, aturan tersebut turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 41 tahun 2020.

Dalam SE tersebut, diatur mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) menujuk masyarakat produktif dan aman Covid-19. Hal ini agar transportasi laut tetap dapat menjaga penyebaran wabah tersebut.

 Baca juga: Aturan Pengendalian Transportasi Aman Covid-19 Diterbitkan, Ini Isinya

Jika melihat Permenhub nomor PM 41 tahun 2020, pasal 13 menyatakan pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) untuk transportasi laut berupa kapal penumpang dilakukan pembatasan penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Mengutip SE tersebut, Jakarta, Selasa (9/6/2020), dalam aturan tersebut tidak diatur kapasitas penumpang di sektor pelayaran. Hanya menjaga jarak di saat perkantoran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya