Baca juga: Bisa Lacak Covid-19 Sambil Naik Ojol, Berikut Caranya
Dalam SE tersebut, untuk Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan. Di mana meliputi, jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk operator kapal penumpang, menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal ataupun personil operasonal lainnya. Di sini juga hanya menerapkan jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan serta tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Operator terminal penumpang dan Syahbandar pada pelabuhan embakasi dana tau debarkasi juga menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan. Meliptu, jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan.
(Fakhri Rezy)