JAKARTA - Kementerian perhubungan mengeluarkan surat edaran 12 tahun 2020. Di mana, aturan tersebut turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 41 tahun 2020.
Dalam SE tersebut, diatur mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) menujuk masyarakat produktif dan aman Covid-19. Hal ini agar transportasi laut tetap dapat menjaga penyebaran wabah tersebut.
Baca juga: Aturan Pengendalian Transportasi Aman Covid-19 Diterbitkan, Ini Isinya
Jika melihat Permenhub nomor PM 41 tahun 2020, pasal 13 menyatakan pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) untuk transportasi laut berupa kapal penumpang dilakukan pembatasan penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Mengutip SE tersebut, Jakarta, Selasa (9/6/2020), dalam aturan tersebut tidak diatur kapasitas penumpang di sektor pelayaran. Hanya menjaga jarak di saat perkantoran.
Baca juga: Bisa Lacak Covid-19 Sambil Naik Ojol, Berikut Caranya
Dalam SE tersebut, untuk Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan. Di mana meliputi, jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk operator kapal penumpang, menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal ataupun personil operasonal lainnya. Di sini juga hanya menerapkan jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan serta tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Operator terminal penumpang dan Syahbandar pada pelabuhan embakasi dana tau debarkasi juga menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan. Meliptu, jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan.
(Fakhri Rezy)