Soal Pelonggaran Ekspor Masker, Mendag: Terpenuhi Dulu di Dalam Negeri

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2020 20:45 WIB
Mendag Agus Suparmanto (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa memutuskan untuk mencabut peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020. Di mana, tentang larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Ia menjelaskan, pertimbangan dirinya tak mau mengeskpor karena pihaknya ingin memastikan bahwa kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi terlebih dahulu. "Pada dasarnya APD ekspor itu bisa (dilakukan) dengan catatan, terpenuhi dulu kebutuhan dalam negeri," kata Agus di kawasan Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020).

 Baca juga: Menperin Minta Mendag Cabut Larangan Ekspor Masker dan APD

Ia mengakui bila negara-negara lain memang membutuhkan pasokan alat kesehatan dalam penanganan Covid-19 di negaranya. Namun, tetap prioritas utama adalah memenuhi dahulu kebutuhan dalam negeri.

"Negara-negara luar membutuhkan, tapi prioritas utama adalah kebutuhan dalam negeri," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya