JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa memutuskan untuk mencabut peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020. Di mana, tentang larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
Ia menjelaskan, pertimbangan dirinya tak mau mengeskpor karena pihaknya ingin memastikan bahwa kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi terlebih dahulu. "Pada dasarnya APD ekspor itu bisa (dilakukan) dengan catatan, terpenuhi dulu kebutuhan dalam negeri," kata Agus di kawasan Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Menperin Minta Mendag Cabut Larangan Ekspor Masker dan APD
Ia mengakui bila negara-negara lain memang membutuhkan pasokan alat kesehatan dalam penanganan Covid-19 di negaranya. Namun, tetap prioritas utama adalah memenuhi dahulu kebutuhan dalam negeri.
"Negara-negara luar membutuhkan, tapi prioritas utama adalah kebutuhan dalam negeri," ujarnya.