JAKARTA - Baru 57 instansi pusat yang mengajukan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional menyebutkan bahwa penyetaraan jabatan hanya berlaku hingga 30 Juni 2020.
Baca Juga: Eselon Dipangkas, Penyetaraan PNS Jabatan Administrasi ke Fungsional Baru 57 Instansi
Penyetaraan jabatan ini merupakan salah satu upaya dalam proses penyederhanaan birokrasi. Karenanya, masih ada langkah-langkah yang harus ditempuh oleh instansi pemerintah dalam melakukan penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan sesuai dengan tujuan dari arahan Presiden Joko Widodo.
“Perlu ditekankan bahwa penyetaraan jabatan ini belum merupakan kata akhir dari penyederhanaan birokrasi,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Pejabat Eselon III-IV Dipangkas, Ini PR Selanjutnya
Penyederhanaan birokrasi terwujud apabila terdapat penyederhanaan struktur yang kurang lebih menghilangkan jabatan eselon III, eselon IV, dan eselon V, meski ada beberapa jabatan eselon tersebut yang tetap dipertahankan karena masih dibutuhkan oleh organisasi.