JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
Baca Juga: Menhub Hapus Aturan Batas 50% Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi
Dalam aturan ini, ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi dihapus. Kendati demikian, penumpang harus menerapkan kebiasaan baru di transportasi umum untuk mencegah penyebaran covid-19.
Baca Juga: Tak Diberi Besaran, Kapasitas Penumpang Kapal Hanya Berdasarkan Jaga Jarak
Demi memastikan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan produktif dan aman dari covid-19. Dilansir dari Instagram Kemenkominfo, Jumat (12/6/2020), berikut panduan adaptasi kebiasaan baru bagi yang akan menggunakan transportasi umum:
Selalu pakai masker dengan benar
Tidak menyentuh wajah