Adaptasi Kebiasaan Baru di Transportasi Umum, Jangan Bicara Selama Perjalanan

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2020 13:36 WIB
MRT Jakarta (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Baca Juga: Menhub Hapus Aturan Batas 50% Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi

Dalam aturan ini, ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi dihapus. Kendati demikian, penumpang harus menerapkan kebiasaan baru di transportasi umum untuk mencegah penyebaran covid-19.

Baca Juga: Tak Diberi Besaran, Kapasitas Penumpang Kapal Hanya Berdasarkan Jaga Jarak

Demi memastikan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan produktif dan aman dari covid-19. Dilansir dari Instagram Kemenkominfo, Jumat (12/6/2020), berikut panduan adaptasi kebiasaan baru bagi yang akan menggunakan transportasi umum:

Selalu pakai masker dengan benar

Tidak menyentuh wajah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya