JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan relaksasi fiskal untuk menjaga daya tahan perekonomian yang lesu akibat pandemi corona atau Covid - 19.
Direktur Teknis & Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai rokok selama tiga bulan.
"Kami berikan penundaan pembayaran cukai yang pengajuan 9 April hingga 9 Juli 2020, selama 90 hari dari yang sebelumnya hanya 2 bulan," ujar dia pada acara IDX Channel, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Pembayaran Pita Cukai Ditunda Selama 3 Bulan, Harga Rokok Turun?