Aturan Penugasan PNS, Jaksa di KPK Tidak Wajib Jadi ASN

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 14 Juni 2020 06:21 WIB
PNS (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Kementerian PANRB telah melakukan perubahan PermenPANRB No. 35/2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

PermenPANRB No. 35/2018 ini disusun berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Namun pada tahun 2020, ada perubahan pada PP tersebut yang kemudian pemerintah mengeluarkan PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dengan dikeluarkannya PP No. 17/2020, PermenPANRB turunan PP tersebut perlu untuk diperbaiki, termasuk PermenPANRB No. 35/2018.

"Jadi sebelum ada putusan Mahkamah Agung itu, Kementerian PANRB telah melakukan perubahan PermenPANRB dimaksud dan saat ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sebentar lagi diterbitkan," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya