Dalam PermenPANRB yang baru tersebut diatur beberapa jabatan, salah satunya jabatan fungsional jaksa tidak perlu alih status ke instansi lain apabila sifatnya penugasan.
Dalam hal jaksa, apabila tugas jabatan yang dipangkunya di instansi lain tersebut sesuai dengan bidang tugas, kompetensi dan kewenangan jaksa serta ditetapkan oleh Kejaksaan Agung jenis jabatan dan penugasannya, maka yang bersangkutan sifatnya bisa penugasan, sehingga tidak perlu alih status ke instansi tempatnya bekerja.
Baca Selengkapnya: Bakal Ada Aturan Baru soal Penugasan PNS
(Dani Jumadil Akhir)