Pengaturan Jam Kerja PNS dan Swasta saat New Normal, Cek di Sini

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 10:46 WIB
New Normal (Foto: Shutterstock)
Share :

Setidaknya ada lima poin dalam SE ini soal pengaturan kerja. Berikut penjelasannya.

Pertama. Pengaturan jam kerja sebagai berikut:

- Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga jam

- Shift 1: Masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30

- Shift 2: Masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang antara pukul 18.00-18.30

Kedua. Pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

Ketiga. Jumlah pegawai/karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift

Keempat. Pengaturan jam kerja ini diikuti oleh:

- Optimalisasi penerapan kerja dari rumah (Work From Home) dan keselamatan bagi kelompok rentan

- Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi/kantor/pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan

- Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggaran dengan tetap menjalankan protokol kesehatan

Kelima. Pengaturan jam kerja ini diberlakukan secara bertahap dan dievaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pengaturan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya