Penumpang Dibatasi, Tarif Bus Naik

, Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 18:12 WIB
Terminal Bus. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Adaptasi Kebiasaan Baru di Transportasi Umum, Jangan Bicara Selama Perjalanan

"Belum lagi aturan DKI wajib SIKM [surat izin keluar masuk] yang prosesnya tidak jelas itu. Sekali lagi pemerintah berbicara masing-masing tidak satu kata," imbuh dia.

Menurut dia, biaya rapid test bisa lebih mahal dari biaya tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Dia mencontohkan harga tiket PO SAN dengan rute paling jauh, yakni trayek Blitar-Pekan Baru, untuk kelas Bisnis AC hanya Rp480.000. Sedangkan kelas eksekutif trayek Bengkulu-Jakarta Rp450.000.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya