Perusahaan Diminta Atur Pola Kerja untuk Adaptasi New Normal

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 20:28 WIB
Tenaga Kerja (Reuters)
Share :

JAKARTA – Dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.

 Baca juga: Baru Seminggu Promosi Terkena PHK, Karyawan Ini Banting Setir Usaha Katering Rumahan

"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja atau buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja," ujar ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan pekerja atau buruh wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial. Apalagi, selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasan baru.

 Baca juga: Potensi Lapangan Kerja Sektor Ketenagalistrikan Besar, Berminat?

"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing," katanya.

Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya