Jam Kerja PNS Dibagi 2 Shift, Bagaimana Kebijakannya?

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 16 Juni 2020 05:11 WIB
PNS (Okezone)
Share :

JAKARTA - Mulai hari ini, Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun pegawai BUMN kembali bekerja. Namun, jam kerjanya dibagi dua shift.

Pengaturan kerja ini mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, 15 Juni 2020. Untuk ASN, Kementerian PANRB tidak mengeluarkan aturan turunan lagi. Dengan demikian, jam kerja PNS sesuai SE Gugus Tugas Nomor 8 Tahun 2020.

"Pak Menpan tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE KA GUGAS PPPC-19 sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Sementara itu, untuk sistem kerja PNS kata Dwi Wahyu masih memberlakukan kebijakan bisa Work from Home (WFH) dan Work from Office (WFO).

"Untuk ASN tetap berlaku WFH dan WFO. Dan yang diatur 2 shift ini hanya untuk yang WFO," katanya.

Baca selengkapnya: Mulai Hari Ini Jam Kerja PNS Dibagi 2 Shift

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya