Cara Ajukan Bebas Bayar Pajak Selama 6 Bulan bagi UMKM

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 12:49 WIB
Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

Insentif PPh final ditanggung Pemerintah diberikan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak tersebut telah memiliki Surat Keterangan sebelum laporan disampaikan.

Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020" atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.

Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya