JAKARTA - Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapat insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto ditanggung pemerintah selama 6 bulan, mulai April sampai September 2020.
Kebijakan ini diambil Pemerintah untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat meluasnya dampak pandemi COVID-19.
Baca Juga: UMKM Akan Bebas Pajak Selama 6 Bulan
Mengutip situs resmi Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/6/2020), regulasi terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Syaratnya, UMKM tersebut memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
Cara mengajukannya sesuai pasal 7, Wajib Pajak (WP) atau UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui laman www.pajak.go.id. Sebelumnya, pelaku usaha UMKM harus mengajukan Surat Keterangan PP 23 untuk bisa memanfaatkan insentif pajak ini.
Baca Juga: Terdampak Corona, Sri Mulyani Akan Bebaskan Pajak UMKM Selama 6 Bulan
Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud, meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut.