Lalu penundaan cicilan dan bunganya hingga 6 bulan, karena sebagian besar UMKM mengalami masalah keuangan. Teten menjelaskan, pihaknya akan menyediakan pembiayaan dengan pajak yang disubsidi sehingga cashflow teratasi.
“Sebagian besar UMKM yang mengalami masalah keuangan cashflow, tidak sanggup membayar cicilan dan bunganya. Kita sediakan pembiayaan, agar mereka masuk dalam program restrukturisasi penundaan cicilan 6 bulan. Pajak disubsidi, diharapkan cashflow diatasi,” ujarnya.
(Feby Novalius)